📊 Market Update – Bursa Efek Indonesia

Akuisisi Pengendali TCID Diperpanjang, Ada Jadwal Terbaru

Akuisisi Pengendali TCID Diperpanjang, Ada Jadwal Terbaru

PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengumumkan pembaruan jadwal terkait rencana akuisisi Mandom Corporation selaku pemegang saham pengendali perseroan. Perubahan meliputi perpanjangan periode penawaran tender dan penundaan tanggal penyelesaian transaksi. Presiden Direktur Koichi Watanabe menegaskan perubahan jadwal ini tidak berdampak pada aspek operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan yang dikeluarkan Kalon Holdings Co., Ltd. dalam proses pengambilalihan Mandom Corporation yang tercatat di Prime Market Bursa Efek Tokyo. Pembaruan sekaligus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Advertisement
Advertisement

Secara rinci, periode penawaran tender atas saham Mandom Corporation diperpanjang. Jadwal yang semula berlangsung 64 hari kerja mulai 26 September 2025 hingga 5 Januari 2026, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2026. Perubahan ini menambah durasi penawaran tender menjadi total 74 hari kerja.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, tanggal penyelesaian transaksi juga mengalami penundaan. Kalon Holdings menggeser jadwal penyelesaian yang semula ditetapkan pada 13 Januari 2026 menjadi 27 Januari 2026.

Perseroan menekankan bahwa pembaruan informasi ini semata-mata terkait proses akuisisi di tingkat pemegang saham pengendali. Struktur kepemilikan saham Mandom Indonesia tetap tidak mengalami perubahan akibat pembaruan jadwal ini. Dengan demikian, tidak ada kewajiban penawaran tender atas saham TCID maupun perubahan kebijakan operasional perseroan.

Kalon Holdings Co., Ltd. berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan terkini mengenai proses pengambilalihan Mandom Corporation sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Jepang dan dengan mematuhi regulasi pasar modal Indonesia. Perusahaan tersebut akan memastikan seluruh prosedur pengambilalihan diselesaikan sesuai kerangka peraturan yang ditetapkan oleh otoritas di kedua negara. (*)

Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *