Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi potensi risiko penghapusan pencatatan saham (delisting) dari bursa efek pada tahun 2026. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh bagi BUMN agar tidak hanya sehat secara finansial tetapi juga transparan dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa aturan pasar modal wajib dihormati oleh semua emiten, termasuk BUMN.
Firnando menyampaikan bahwa perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan jangan hanya terfokus pada upaya stabilisasi harga saham semata. Prioritas utama saat ini adalah memastikan proses restrukturisasi BUMN bermasalah berjalan dengan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Rabu, 7 Desember 2026.
Delisting saham merupakan proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, yang mengakibatkan saham tersebut tidak dapat lagi diperdagangkan secara publik. Proses ini bisa terjadi atas keinginan perusahaan sendiri (voluntary delisting) atau sebagai sanksi dari bursa (forced delisting). Umumnya, delisting terjadi karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan pencatatan bursa atau mengalami masalah keuangan yang signifikan, dengan tujuan utama melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
“Delisting bukanlah akhir, melainkan sebuah mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting saat ini adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando menjelaskan pandangannya tentang esensi dari peristiwa delisting.
Firnando lebih lanjut menjelaskan bahwa restrukturisasi BUMN yang bermasalah harus bersifat komprehensif. Cakupannya termasuk melakukan perbaikan tata kelola manajemen, penataan struktur utang, hingga melakukan penyesuaian mendasar pada model bisnis agar perusahaan menjadi lebih adaptif dan memiliki daya saing yang tinggi. Menurutnya, menunda-nunda proses restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko kerugian di masa depan serta menambah beban bagi perusahaan dan menggerus kepercayaan investor jangka panjang.
Oleh karena itu, fokus pembenahan perlu diarahkan pada penguatan fundamental usaha secara berkelanjutan, bukan hanya strategi stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran strategis Danantara selaku entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi ini. Dengan adanya pengawasan intensif dari DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat restrukturisasi secara disiplin, objektif, dan dengan orientasi utama pada keberlanjutan operasional perusahaan. Restrukturisasi tidak boleh sekadar menjadi alat penyelamatan sementara tanpa membangun fondasi usaha yang kokoh untuk jangka panjang. Keseriusan dalam menangani potensi delisting ini menjadi krusial demi menjaga stabilitas pasar modal dan kepercayaan investor terhadap BUMN Indonesia. (*)
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

