Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham enam emiten beserta satu instrumen waran. Saham yang terkena suspensi adalah PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD), PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta waran seri I-nya (GRPM-W), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS).Â
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 8 Januari di pasar reguler dan pasar tunai. Pengecualian berlaku untuk waran GRPM-W yang dihentikan di seluruh segmen pasar. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan suspensi dilakukan karena terdeteksinya lonjakan harga kumulatif yang dinilai tidak lazim dan signifikan dalam periode waktu tertentu. Langkah ini merupakan tindakan preventif oleh otoritas bursa.
Suspensi bertujuan memberikan ruang pendinginan pasar (cooling down) untuk melindungi investor sekaligus memberi jeda bagi pelaku pasar. Masa penghentian sementara diharapkan memungkinkan investor menelaah kembali keputusan investasi secara lebih rasional berdasarkan informasi tersedia dan terverifikasi. Yulianto menekankan pentingnya para pihak mencermati keterbukaan informasi dari emiten terkait.Â
Di sisi lain, BEI juga mencabut suspensi perdagangan untuk beberapa saham lain pada hari yang sama. Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) resmi kembali diperdagangkan. Penghentian suspensi ini memungkinkan investor melakukan transaksi atas saham-saham tersebut mulai sesi I perdagangan Kamis, 8 Januari di pasar reguler dan pasar tunai, menandai normalisasi aktivitas perdagangan untuk emiten-emiten tersebut. Dengan berbagai kebijakan ini, BEI menegaskan komitmen menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. (*)
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

