📊 Market Update – Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening Berisiko Hukum

OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening Berisiko Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank dalam bentuk apapun. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap fenomena penawaran rekening yang semakin marak di berbagai platform media sosial, sebuah tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan finansial yang serius bagi pemilik rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada suatu rekening tetap berada pada pemiliknya. Hal ini berlaku bahkan jika rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana tertentu. “Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” jelas Dian dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Advertisement
Advertisement

Menyikapi hal tersebut, OJK telah menginstruksikan industri perbankan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Upaya literasi hukum harus ditingkatkan agar publik memahami secara komprehensif mengenai konsekuensi berat dari praktik jual beli rekening, yang tidak bisa dianggap sepele.

Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan publik, OJK terus menggalang sinergi dengan berbagai lembaga terkait. Koordinasi intensif dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta para penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi secara periodik menjadi bagian krusial dari strategi ini untuk menindak tegas penyalahgunaan rekening.

Di tataran operasional, OJK juga meminta bank-bank untuk mempertebal sistem deteksi dini. Parameter pengawasan harus dipertajam guna mengidentifikasi secara efektif penggunaan rekening yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pemantauan berkala dan pengkinian profil nasabah ditegaskan sebagai sebuah keniscayaan, bukan sekadar formalitas administratif.

OJK kembali menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan memiliki risiko yang sangat tinggi. Rekening yang berpindah tangan kerap kali dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang. Potensi risiko sistemik dari praktik ini sangat nyata dan dapat mengancam stabilitas keuangan.

Tindakan memperjualbelikan rekening jelas bertentangan dengan rezim regulasi dan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Kerangka kepatuhan ini diperkuat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Regulasi tersebut mewajibkan verifikasi bahwa nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengharuskan penyedia jasa keuangan untuk secara ketat menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC). Proses Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemprofilan nasabah wajib dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian, menegaskan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. (*)

Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *