Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan status aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity) terhadap tiga emiten pada Selasa pekan ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT), PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA), dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP). Penetapan ini menyusul pengamatan terhadap lonjakan harga saham ketiga emiten yang dinilai menyimpang dari pola normal perdagangan pasar.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa status UMA tidak otomatis mengindikasikan pelanggaran regulasi pasar modal. “Sehubungan dengan Unusual Market Activity, Bursa sedang menelaah secara cermat pola transaksi saham tersebut,” jelasnya melalui pengumuman resmi. BEI juga memberikan imbauan khusus kepada investor untuk melakukan beberapa langkah kehati-hatian sebelum memutuskan transaksi.
Investor diminta memerhatikan tanggapan emiten atas permintaan konfirmasi BEI serta mencermati kinerja perusahaan dan kualitas keterbukaan informasi yang diberikan. Selain itu, calon investor perlu mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum menanamkan modal.
Secara paralel, BEI memberlakukan suspensi perdagangan terhadap saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dan PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK). Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga kumulatif signifikan yang memicu perhatian khusus demi perlindungan investor. Suspensi berlaku efektif mulai sesi pertama perdagangan Selasa pagi. Menurut Yulianto, penghentian sementara ini bertujuan memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang berdasarkan informasi yang tersedia. Segala pihak diimbau senantiasa memantau pengumuman resmi terkait perkembangan emiten.
Di sisi lain, BEI mencabut suspensi terhadap sembilan instrumen sekaligus, mencakup saham PT Soechi Lines Tbk (SOCI), PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) berikut waran HUMI-W, PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), dan PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA). Pelepasan suspensi ini memungkinkan investor kembali melakukan transaksi normal atas saham-saham tersebut mulai Selasa siang, mengembalikan aktivitas perdagangan ke kondisi reguler di pasar sekunder. Kebijakan ini menjadi indikator normalisasi transaksi setelah periode pengamatan khusus oleh otoritas bursa. (*)
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

