Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sedang mengawasi pola transaksi dan pergerakan harga enam saham serta melayangkan suspensi terhadap empat saham lainnya, sekaligus mencabut suspensi untuk dua saham. Pengawasan dilakukan karena keenam saham terdeteksi menunjukkan Unusual Market Activity (UMA) atau aktivitas transaksi tidak biasa.
Enam saham yang masuk radar pengawasan BEI tersebut adalah PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Victoria Insurance Tbk (VINS), PT PAM Mineral Tbk (NICL), PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY), PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), dan PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa penetapan status UMA tidak secara otomatis menandakan adanya pelanggaran hukum di pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut,” jelas Yulianto dalam pengumuman resmi.
BEI mengimbau investor untuk bersikap lebih hati-hati. Investor disarankan mencermati tanggapan emiten atas permintaan klarifikasi dari BEI, menganalisis kinerja keuangan perusahaan serta laporan keterbukaan informasi yang mereka keluarkan. Selain itu, investor diminta mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai risiko sebelum membuat keputusan investasi.
Tidak hanya pengawasan, BEI juga mengambil tindakan suspensi perdagangan saham terhadap empat emiten mulai Rabu (7/1). Saham yang dihentikan sementara perdagangannya beserta salah satu warannya adalah PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI dan HUMI-W), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Suspensi ini diberlakukan karena keempat saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan untuk investor sekaligus pendinginan pasar, serta memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menimbang keputusan investasi secara lebih rasional berdasarkan data yang tersedia.
Di sisi lain, BEI mencabut status suspensi atas saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS). Kedua saham tersebut telah dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler maupun pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan pada Rabu, 7 Januari. BEI kembali menekankan pentingnya semua pihak memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan publik yang sahamnya mereka perdagangkan. (*)
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan keterbukaan berita dan bukan merupakan rekomendasi investasi.

